27 Juli 2019

PENGERTIAN PENCUCIAN UANG

Pencucian Uang atau juga dikenal dengan money laundering adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan melalui berbagai transaksi keuangan sehingga seolah-olah diperoleh dengan cara yang sah.

Pengertian ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh The American President’s Commission on Organized Crime yang mendefinisikan sebagai berikut:

“Money Laundering is the process by which one conceals the existence, illegal source, or illegal application of income, and then disguises that income to make it appear legitimate.”

Lebih lanjut dikemukakan bahwa tujuan utama dari pencucian uang adalah menyamarkan bahwa harta kekayaan itu diperoleh dari tindak pidana sehingga dapat menikmati hasilnya untuk kegiatan yang sah.

Pengertian tindak pidana pencucian uang yang lain adalah sebagaimana dijumpai dalam Black Law Dictionary:
Money laundering is term applied to taking money gotten illegally and washing or laundering it so it appears to have been gotten legally.”

Dari pengertian ini terlihat bahwa money laundering adalah istilah yang digunakan utuk menggambarkan perolehan uang secara tidak sah dan menggunakannya seolah-olah nampak diperoleh secara sah.

Sementara itu lembaga internasional yang memiliki concern terhadap pencucian uang yaitu The Financial Action Task Force (FATF) dimana Indonesia menjadi salah satu Negara yang ikut aktif di dalamnya, mendefinisikan pencucian uang sebagai:

Money laundering as the processing of criminal proceeds to disguise their illegal origin in order to legitimize the ill-gotten gains of crime.

Dari berbagai definisi pencucian uang tersebut, setidaknya dapat ditarik kesimpulan bahwa pencucian uang merupakan upaya penyembunyian atau penyamaran asal usul harta kekayaan dengan berbagai transaksi sehingga seolah-olah diperoleh secara sah.

Sebagaimana sebagaimana kejahatan pada umumnya, pencucian uang jug amengalami perkembangan, baik dari sisi modus maupunmedianya, namun demikian dilihat dari sisi proses secara umum dapat dikelompokkan dalam tiga tahap yaitu:

Pertama, tahap placement yaitu upaya untuk menempatkan harta kekayaan yang dihasilkan dari kejahatan atau diperoleh secara tidak sah ke dalam system keuangan, misalnya dengna menempatkan di bank, menyetorkan sebagai pembayaran kredit, menyelundupkan dalam bentuk tunai, membiayai kegiatan atau usaha yang sah, membeli barang-barang berharga dsb.

Kedua, tahap layering yaitu upaya untuk memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Hal ini dilakukan misalnya dengan mentransfer dari satu bank ke bank lain termasuk antar wilayah atau Negara, menggunakan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah, memindahkan uang tunai lintas Negara, dll.

Ketiga, tahap integration yaitu upaya untuk harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati secara langsung maupun tidak langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Dalam melakukan pencucian uang, pelakuk tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh, dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, karena tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman.

Dalam prakteknya, ketiga tahap pencucian uang ini dapat idlakukan secara terpisah maupun secara simultan.


Dinukil dari tulisan: Dr. Yudi Kristiana, SH., M.Hum. dalam buku Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Hukum Progresif , Penerbit Thafa Media, Yogyakarta, 2015, hal. 17-19.

Yudi Kristiana adalah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilahirkan di Karanganyar, 15 Oktober 1971. Disela-sela profesinya sebagai Jaksa, Yudi diminta menjadi widya iswara luar biasa di Pusdiklat Kejaksaan Agung sejak 2008 untuk mengajar diklat pembentukan jaksa. Disamping itu, ia juga menjadi pengajar Program Pasca Sarjana UNS Surakarta dan UKSW Salatiga.

0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP