15 Agustus 2009

Celoteh Pertamaku

Ini “celotehan” pertama yang aku posting. Sebelumnya tidak lebih dari kumpulan artikel ragam topik dan dokumentasi tulisan. Nada dan iramanya tentu berbeda. Relatif lebih kaku dan kadang terasa membosankan. Kalau ini, menurut aku tak. Sebab ada suasana lain saat aku bikin untaian katanya. Ini pula yang sungguh aku harap ketika mendirikan blog yang di sana sini masih berlepotan ini.

Menulis “ocehan” macam begini berbeda dengan menulis artikel umum atau artikel jurnalistik. Di sini ada kebebasan. Tepatnya kebebasan berekspresi, yang bisa dilontarkan tanpa tedeng aling-aling. Aku bisa menembakkan kata-kata pedas, manis, asin atau pahit, sesuka hati. Karena menurutku, di situlah kekhasan sebuah blog. Nuansa ga formal lebih terasa. Bahkan aku amati, fenomena ini sengaja diciptakan para blogger, agar suasana kekeluargaan atau persahabatan itu bisa terjalin.

Soal kebebasan berekspresi yang kusebut tadi, tentu melakoninya dalam koridor etika. Ada sekat yang tak boleh diterobos. Ada norma yang berlaku. Ijinkan aku membuka satu file memori kita. Nanti kutunjukkan bahwa kebebasan berekspresi itu ternyata ada batasnya. Tahun lalu, pemerintah kita sudah mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang sering kita dengar dengan sebutan UU ITE. UU inilah yang disebut-sebut bisa memberangus kebebasan berekspresi di dunia maya. Jadi, para blogger harus hati-hati berekspresi di dunia yang katanya tanpa batas ini.

Kita tentu ingat kasus Prita, pasien RS Omni Internasional, yang bikin surat keluhan lewat email. Dia diseret ke meja hijau lantaran dijerat UU ITE ini. Dan bukan tidak mungkin si “ITE” ini juga menjerat aku atau siapa saja yang kebablasan “bicara”. Perkara Narliswiandi Piliang atau Iwan Piliang, misalnya, bisa juga menyegarkan ingatan kita akan efek dari UU ITE. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 tahun karena tulisan di blog pribadinya. Tulisannya dianggap mencemarkan nama baik seorang anggota DPR RI Fraksi PAN bernama Alvin Lie.

Adalah ketentuan Pasal 27 ayat (33) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE yang memerangkap Iwan sehingga harus berurusan dengan pengadilan. Secara lengkap, bunyinya sebagai berikut : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen dan/atau pencemaran nama baik.” Selanjutnya, dalam pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) itu adalah penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Aku dengar Pasal 27 ayat (33) UU ITE ini sempat diuji materilkan di hadapan Mahkamah Konstitusi RI. Alasannya, karena isinya bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, atau katakanlah kebebasan berekspresi. Hanya saja, sampai di mana perkembangan kasus uji materil ini aku kurang mengikuti... hehe. Mungkin bisa ditanyakan ke Mr Google.

Kehadiranku dalam dunia blog boleh dibilang terlambat. Istilahnya, aku ini bangun kesiangan. Aku pernah dengar bila euforia kebebasan berekspresi dalam dunia blog ini sudah berlalu, meski belum berakhir, atau tak akan berakhir. Atau katakanlah tengah berlangsung. Hanya saja, trennya sudah digeser oleh era optimalisasi .... (entahlah! apa itu istilahnya. Hehe...). Bahasa lainnya mugkin era dimana blog bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menghasilkan duit tak terbatas. Dan lebih tepatnya lagi, sambil menyalurkan hobi berblogging ria, rupiah atau dolar bisa dikais. Sekali mendayung, dua atau tiga pulau terlampaui. Demikian bunyi pepatahnya. Menurutku, blogging merupakan bentuk kreativitas yang harus ditumbuh kembangkan. Apalagi bila ia bisa maslahat bagi dirinya sendiri, dan utamanya orang lain.

Kembali ke blogku, mau ke mana ia akan dibawa ? Ya kemanapun angin berembus. Jadi salah satu benda angkasa jagad maya, bolehlah. Pendek kata, sepanjang bisa memberikan sesuatu yang positif bagi siapa saja. Bagi diriku sendiri khususnya, dan bagi siapapun umumnya. Semoga.

Ini adalah celotehan pertamaku, tentu akan ada yang kedua, ketiga dan seterusnya. ***


0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP