26 Juli 2019

MONEY LAUNDERING = KORUPSI DAN URGENSINYA



Money Laundering sama bahayanya dengan korupsi. Demikian tulis Abraham Samad, mantan Ketua KPK dalam pengantar buku Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Hukum Progresif), karya Jaksa KPK Dr. Yudi Kristiana, SH., M.Hum. Oleh karena itulah Samad mendorong dengan sepenuh hati agar pemberantasan money laundering ini dilakukan seperti halnya pemberantasan korupsi.

Namun, Samad menyayangkan, dalam praktik penanganan money laundering, belum semua penegak hokum dijiwai oleh spirit yang sama. Hal itu ditandai dengan masih dijumpainya dissenting opinion khususnya terkait dengan kewenangan KPK dalam penanganan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Samad, terdapat kelemahan dalam UU TPPU terkait formulasi tindak pidana pencucian uang. Maka, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim tidak boleh membiarkan dirinya terbelenggu oleh tali kekang rules, tetapi harus berani membuat terobosan hukum, sehingga dengan demikian tujuan sosial dari hukum dalam rangka membebaskan Indonesia dari tindak pidana pencucian uang itu dapat tercapai.

Urgensi Pemberantasan Pencucian Uang

Dari sisi Pencegahan, Yudi Kristiana, Jaksa KPK dalam buku Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Hukum Progresif , Penerbit Thafa Media, Yogyakarta, 2015, upaya pemberantasan pencucian uang tidak hanya sekadar memperberat pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (TPK) yang memanfaatkan hasilnya untuk kegiatan lain, yaitu selain dengan UU TPK juga UU TPPU, tetapi dimaksudkan untuk memutus mata rantai kejahatan.

Pemutusan mata rantai kejahatan tidak hanya dilakukan dengan mengungkap kejahatan itu sendiri. Tapi bias ditempuh dengan cara memutus pemidanaan dari kejahatan itu, maupun membatasi pemanfaatan dari hasil kejahatan itu.

Itulah sebabnya, tulis Yudi, perlu ada kriminalisasi atau upaya untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai perbuatan pidana, dalam hal ini melakukan kriminalisasi terhadap pemanfaatan, penggunaan, dan pendanaan kegiatan dan lain-lain atas harta kekayaan atau aset yang terkait atau berasal dari tindak pidana atau diperoleh secara tidak sah, yang kemudian dikenal sebagai tindak pidana pencucian uang.

Dengan adanya kriminalisasi atas pemanfaatan hasil tindak pidana korupsi, maka dengan sendirinya financing atau kejahatan berikutnya akan terputus. Termasuk juga upaya untuk mengintegrasikan hasil kejahatan dalam sistem keuangan melalui berbagai transaksi yang sah dapat dicegah.

Dengan demikian jelas bahwa alas an dari aspek kriminologis untuk memutus mata rantai kejahatan, uapaya memutus pendanaan kejahatan dan upaya mencegah penggunaan atau pemanfaatan dan tindakan-tindakan lain terkait dengan aset yang merupakan hasil atau terkait dengan korupsi menjadi alasanpenting perlunya pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime tindak pidana korupsi.

Sejalan dengan kedekatan antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang, pungkas Yudi, maka merupakan sesuatu yang beralasan kalau tindak pidana pencucian uang itu harus diberantas berseiring dengan tindak pidana korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP