24 Juli 2019

SOAL NETRALITAS HUKUM

Hukum bagi sebagian kalangan sering dianggap sebagai perangkat paling baik dan paling memungkinkan untuk menghentikan perselisihan di dalam kehidupan sosial. Anggapan ini muncul dari sebuah keyakinan bahwa hukum merupakan instrument yang netral dari berbagai nilai atau kepentingan kelompok sosial tertentu.

Hukum harus dipatuhi persis karena hukum merupakan pembadanan dari kepentingan universal; kepentingan semua warga Negara terlepas dari latar belakang ekonomi masing-masing. Hukum harus dipatuhi agar kehidupan sosial berjalan tertib.

Netralitas hukum di sini berarti hukum di tangan para pelaku utamanya, misalnya seorang hakim, selalu bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum itu sendiri. Dengan begitu hukum tidak memihak, berlaku sama pada siapapun dari kelompok manapun.

Anggapan tentang hukum di atas juga paralel dengan anggapan tentang kajian mengenainya. Kalangan yang menganggap hukum sebagai sesuatu yang netral telah menerapkan batas-batas tentang bagaimana sebaiknya mengkaji hukum secara ilmiah dan objektif.

Kajian terhadap hukum menurut kalangan ini harus sama dengan cara para ilmuwan alam mengkaji benda-benda, yakni sebisa mungkin harus melepaskan unsur-unsur subjektif seperti kepentingan-kepentingan dari para pengkajinya. Dengan kata lain, kajian terhadap hukukm adalah deskripsi tentang hukum, bukan kritik terhadap hukum.

Namun, anggapan bahwa hukum itu sendiri netral dan kajian terhadapnya juga harus netaral merupakan anggapan yang menurut penulis tidak benar. Hukum tidak pernah benar-benar bebas dari kepentingan-kepentingan di luar hukum. Ia merefleksikan suatu kepentingan kelompok tertentu. Demikian juga denganklaim bebas kepentingan dalam mengkaji hukum yang sebenarnya mengandung kepentingan tertentu, seperti bagaimana melanggengkan tatanan yang ada. Dengan kata lain, mengikuti istilahyang sering dipakai para pemikir Marxis, netralitas hukum hanyalah ilusi.

Kenyataannya hukum tidak pernah bebas dari berbagai paham yang berasal dari kelompok dominan di mana hukum itu dibuat atau dipraktikkan. Karenanya, hukum itu ideologis. Artinya selalu memuat ideology tertentu. Beberapa konsep yang ada di dalam hukum, seperti kesetaraan, hak, dan kebebasan yang merupakan landasan utama praktik hukum sebenarnya juga tidak dapat dilepaskan dari ideology tertentu, yaitu ideology liberalism atau neoliberalisme.

Kesetaraan di hadapan hukum mengandaikan bahwa subjek hukum adalah individu-individu yang dalam dunia sosial memiliki posisi yang juga setara. Paham demikian sangat absurd mengingat kesenjangan merupakan fakta yang tidak dapat disangkal lagi.

Karenanya, konsep kesetaraan di hadapan hukum sejatinya merupakan penyeragaman apa yang sebenarnya tidak seragam (aspirasi buruh vs kepentingan pemilik pabrik, misalnya). Penyeragaman ini pada akhirnya hanya menguntungkan kelompok sosial yang kuat dan meminggirkan yang lemah.

Dalam konteks hukum internasional yang mengatur masalah ekonomi konsep kesetaraan ini juga ditekankan sedemikian rupa, sehingga Negara-negara dengan latar belakang ekonomi yang berbeda-beda, bahkan yang sangat jauh berbeda, dianggap memiliki posisi setara.

Penyetaraan ini tentu saja sangat merugikan Negara-negara miskin dan Negara berkembang seperti Indonesia. Sama seperti hukum nasional, hukum internasional juga tidak bebas kepentingan. Jika dalam hukum nasional kepentingan yang dilayani itu adalah kelompok sosial dominan, baik mayoritas maupun minoritas, maka dalam hukum internasional, yang dilayani adalah Negara-negara maju. Hukum internasional dengan demikian juga sarat dengan ideology dominan dan kontroversial, yakni neoliberalisme.

Disalin dari tulisan: Petrus C.K.L. Bello dalam “Pendahuluan” buku Ideologi Hukum, Refleksi Filsafat atas Idologi di Balik Hukum, Insan Merdeka, Bogor, 2013, hlm. 3-5.

Petrus C.K.L. Bello lahir di Surabaya, Jatim, pada 19 Mei 1968. Ia merupakan pengajar Mata Kuliah Filsafat Hukum di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, pendiri dan managing partner Firma Hukum Bello & Partners Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP